Lombok Barat, 1 Agustus 2026 – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat berinisial LAZ, dinamika politik di daerah mulai menghangat. Sejumlah partai pengusung disebut mulai membahas dan mempersiapkan figur yang akan mengisi kursi Wakil Bupati Lombok Barat.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua KASTA NTB DPD Lombok Barat, Tantowi Jauhari, menilai pembahasan mengenai perebutan kursi wakil bupati saat ini masih terlalu dini.
Menurutnya, perhatian seluruh pihak seharusnya lebih difokuskan pada proses penegakan hukum dan upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Terlalu dini berbicara soal siapa yang akan mengisi kursi wakil bupati. Luka rakyat akibat dugaan praktik korupsi yang mencoreng wajah pemerintahan Lombok Barat saja belum terobati. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian hukum, transparansi, dan perbaikan tata kelola pemerintahan, bukan manuver politik, tegas Tantowi.
KASTA NTB menegaskan bahwa momentum ini harus dijadikan bahan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan di Lombok Barat. Organisasi tersebut juga meminta seluruh partai politik untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan politik jangka pendek.
KASTA NTB DPD Lombok Barat juga meminta agar seluruh pihak memfokuskan perhatian pada evaluasi dan perombakan secara menyeluruh terhadap jajaran atau jaringan pemerintahan yang diduga masih terafiliasi dengan kepemimpinan LAZ. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta memastikan roda pemerintahan berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan hukum.
Selain itu, KASTA NTB berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara yang sedang berjalan hingga ke akar-akarnya apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.
Jangan sampai perhatian publik dialihkan oleh perebutan jabatan. Rakyat masih menunggu keadilan, menunggu pemerintahan yang bersih, dan menunggu pertanggungjawaban atas peristiwa yang telah melukai kepercayaan mereka.
Fokuslah terlebih dahulu melakukan evaluasi total dan pembenahan birokrasi agar kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dapat dipulihkan, tutup Tantowi.
Lombok Tengah – Ketua KASTA NTB DPD Lombok Tengah, Khairul Fikri, menghadiri undangan dari Kapolresta Lombok Tengah sebagai bagian dari upaya mempererat silaturahmi dan membangun sinergi antara Kepolisian Republik Indonesia dengan elemen masyarakat sipil.
Dalam kesempatan tersebut, Khairul Fikri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolresta Lombok Tengah beserta seluruh jajaran atas sambutan yang hangat, penuh kekeluargaan, dan keterbukaan yang diberikan kepada seluruh tamu undangan.
Menurutnya, suasana tersebut mencerminkan komitmen Polresta Lombok Tengah untuk membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat serta berbagai organisasi kemasyarakatan.
"Kami mengucapkan terima kasih atas undangan dan sambutan yang begitu hangat dari jajaran Polresta Lombok Tengah. Kehangatan, keikhlasan, dan rasa kekeluargaan yang kami rasakan menjadi modal penting dalam membangun komunikasi serta kolaborasi yang baik demi kepentingan masyarakat," ujar Khairul Fikri.
Ia juga menyampaikan harapan agar di bawah kepemimpinan Kapolresta yang baru, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah semakin kondusif. Menurutnya, rasa aman merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus terus dijaga melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh elemen masyarakat.
KASTA NTB DPD Lombok Tengah menilai bahwa pendekatan humanis yang ditunjukkan jajaran Polresta menjadi langkah positif dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Dengan komunikasi yang terbuka dan pelayanan yang profesional, diharapkan kehadiran Polri semakin dirasakan manfaatnya hingga ke pelosok desa dan kampung di Kabupaten Lombok Tengah.
Kami berharap Polresta Lombok Tengah terus menjadi mitra masyarakat dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum secara adil, serta memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh warga tanpa membedakan latar belakang apa pun. Polri yang dekat dengan masyarakat adalah fondasi penting dalam menciptakan daerah yang aman, damai, dan maju, lanjutnya.
Sebagai organisasi masyarakat yang memiliki komitmen terhadap pengawasan kebijakan publik dan kepentingan masyarakat, KASTA NTB DPD Lombok Tengah menyatakan siap bersinergi dengan Polresta Lombok Tengah dalam mendukung berbagai program yang bertujuan menciptakan stabilitas keamanan, menjaga persatuan, serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Di akhir penyampaiannya, Khairul Fikri mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Kapolresta Lombok Tengah. Ia berharap amanah yang diemban dapat dijalankan dengan baik, penuh integritas, dan membawa perubahan positif bagi daerah.
Semoga Bapak Kapolresta senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kelancaran dalam menjalankan tugas. Semoga Polri semakin dicintai masyarakat, semakin profesional, semakin presisi, dan bersama seluruh elemen bangsa mampu membawa Kabupaten Lombok Tengah menjadi daerah yang aman, nyaman, maju, serta semakin dikenal hingga tingkat nasional maupun internasional.
Lombok Barat – LSM KASTA NTB mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hampir tiga pekan sejak L. Ahmad Zaini (LAZ) dan pihak lainnya ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ada penetapan tersangka baru.
Padahal, selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa puluhan saksi, menggeledah sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, termasuk Kantor PDAM Giri Menang. Dari rangkaian penyidikan tersebut, penyidik juga menyita berbagai dokumen, barang bukti, serta uang tunai bernilai miliaran rupiah.
Ketua KASTA NTB DPD Lombok Barat, Tantowi Jauhari, mengatakan masyarakat tentu menaruh harapan besar agar penyidikan terus dikembangkan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Menurut Tantowi Jauhari, berdasarkan informasi yang telah disampaikan KPK kepada publik dalam konferensi pers mengenai dugaan adanya aliran uang kepada salah satu tersangka, pihaknya berharap penyidik menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan sesuai dengan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami mendukung penuh KPK untuk mengusut tuntas perkara ini. Jangan berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan apabila penyidik menemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," tegas Tantowi Jauhari.
Ia juga menyampaikan bahwa KASTA NTB menduga praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tidak dilakukan oleh satu, dua, tiga orang saja, melainkan kemungkinan melibatkan lebih dari banyak pihak. Karena itu, menurutnya, penyidikan perlu terus dikembangkan berdasarkan bukti yang sah untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Kami berharap KPK mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jangan ada pihak yang kebal hukum. Jika memang terdapat bukti keterlibatan pihak lain, maka proses hukum harus berjalan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu demi mengembalikan kepercayaan masyarakat, tutup Tantowi Jauhari.
Lombok Barat, 30 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KASTA NTB Kabupaten Lombok Barat mendatangi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai respons atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ). KASTA NTB menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Ketua DPD KASTA NTB Lombok Barat, M. Tantowi Jauhari, menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar reaksi atas kasus hukum, melainkan bentuk pengawalan agar reformasi birokrasi benar-benar diwujudkan demi menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Adapun poin tuntutan KASTA NTB meliputi:
1.Mendesak DPRD Lombok Barat memperkuat fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif secara lebih ketat dan berkelanjutan.
2.Meminta DPRD segera memanggil seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan pasca OTT.
3.Mendesak DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada Plt. Bupati Lombok Barat agar melakukan reformasi birokrasi, termasuk pembersihan internal terhadap aparatur yang terindikasi terlibat praktik korupsi.
4.Mendesak Plt. Bupati melakukan evaluasi dan audit jabatan terhadap pejabat OPD maupun BLUD yang diduga merupakan bagian dari jejaring patronase kekuasaan sebelumnya.
5.Meminta Inspektur Inspektorat Lombok Barat dinonaktifkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas lemahnya fungsi pengawasan internal.
6.Menuntut pemerintah daerah mengembalikan tenaga honorer yang diberhentikan secara tidak prosedural dan tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan administratif.
7.Mendesak evaluasi dan pergantian Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah apabila terdapat indikasi keterkaitan dengan jejaring kekuasaan lama.
8.Mendesak pergantian Direktur Utama PT AMGM yang telah terlibat kasus korupsi serta evaluasi terhadap Direktur PT Tripat yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan patronase sebelumnya.
KASTA NTB menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut bertujuan mendorong lahirnya pemerintahan yang profesional, akuntabel, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
"Momentum pasca OTT harus menjadi titik balik reformasi birokrasi di Lombok Barat. Jangan sampai kasus serupa kembali terulang akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran terhadap praktik-praktik yang menyimpang," tegas M. Tantowi Jauhari.
KASTA NTB juga menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut dari tuntutan tersebut dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya pemerintahan demi terwujudnya Lombok Barat yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Lombok Barat – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat dan penanganan perkara yang turut menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menjadi sorotan berbagai kalangan. Ketua KASTA NTB DPD Lombok Barat, Tantowi Jauhari, menyayangkan peristiwa tersebut dan mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Inspektorat maupun DPRD Kabupaten Lombok Barat.Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Masyarakat berhak bertanya, selama ini apa yang dikerjakan oleh badan pengawas internal maupun fungsi pengawasan legislatif sehingga dugaan praktik seperti ini bisa terjadi, ujar Tantowi
Menurutnya, Inspektorat seharusnya tidak hanya berfokus melakukan audit terhadap pemerintah desa, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh perangkat daerah.Inspektorat jangan hanya menjadi alat pukul kekuasaan untuk mengaudit pemerintahan desa saja. Pengawasan harus dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa tebang pilih terhadap seluruh penyelenggara pemerintahan daerah," tegasnya.
Tantowi juga meminta kepemimpinan baru di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Inspektorat, termasuk mengevaluasi Kepala Inspektorat apabila dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kelalaian dalam sistem pengawasan internal sehingga dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai yang besar tidak dapat dicegah, maka sudah sewajarnya dilakukan evaluasi terhadap Kepala Inspektorat, bahkan bila diperlukan dilakukan penonaktifan dari jabatan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, katanya.
Di akhir pernyataannya, KASTA NTB DPD Lombok Barat menyatakan mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.