Lombok Barat, 30 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KASTA NTB Kabupaten Lombok Barat mendatangi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai respons atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ). KASTA NTB menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Ketua DPD KASTA NTB Lombok Barat, M. Tantowi Jauhari, menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar reaksi atas kasus hukum, melainkan bentuk pengawalan agar reformasi birokrasi benar-benar diwujudkan demi menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Adapun poin tuntutan KASTA NTB meliputi:
1.Mendesak DPRD Lombok Barat memperkuat fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif secara lebih ketat dan berkelanjutan.
2.Meminta DPRD segera memanggil seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan pasca OTT.
3.Mendesak DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada Plt. Bupati Lombok Barat agar melakukan reformasi birokrasi, termasuk pembersihan internal terhadap aparatur yang terindikasi terlibat praktik korupsi.
4.Mendesak Plt. Bupati melakukan evaluasi dan audit jabatan terhadap pejabat OPD maupun BLUD yang diduga merupakan bagian dari jejaring patronase kekuasaan sebelumnya.
5.Meminta Inspektur Inspektorat Lombok Barat dinonaktifkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas lemahnya fungsi pengawasan internal.
6.Menuntut pemerintah daerah mengembalikan tenaga honorer yang diberhentikan secara tidak prosedural dan tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan administratif.
7.Mendesak evaluasi dan pergantian Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah apabila terdapat indikasi keterkaitan dengan jejaring kekuasaan lama.
8.Mendesak pergantian Direktur Utama PT AMGM yang telah terlibat kasus korupsi serta evaluasi terhadap Direktur PT Tripat yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan patronase sebelumnya.
KASTA NTB menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut bertujuan mendorong lahirnya pemerintahan yang profesional, akuntabel, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
"Momentum pasca OTT harus menjadi titik balik reformasi birokrasi di Lombok Barat. Jangan sampai kasus serupa kembali terulang akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran terhadap praktik-praktik yang menyimpang," tegas M. Tantowi Jauhari.
KASTA NTB juga menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut dari tuntutan tersebut dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya pemerintahan demi terwujudnya Lombok Barat yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Lombok Barat – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat dan penanganan perkara yang turut menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menjadi sorotan berbagai kalangan. Ketua KASTA NTB DPD Lombok Barat, Tantowi Jauhari, menyayangkan peristiwa tersebut dan mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Inspektorat maupun DPRD Kabupaten Lombok Barat.Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Masyarakat berhak bertanya, selama ini apa yang dikerjakan oleh badan pengawas internal maupun fungsi pengawasan legislatif sehingga dugaan praktik seperti ini bisa terjadi, ujar Tantowi
Menurutnya, Inspektorat seharusnya tidak hanya berfokus melakukan audit terhadap pemerintah desa, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh perangkat daerah.Inspektorat jangan hanya menjadi alat pukul kekuasaan untuk mengaudit pemerintahan desa saja. Pengawasan harus dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa tebang pilih terhadap seluruh penyelenggara pemerintahan daerah," tegasnya.
Tantowi juga meminta kepemimpinan baru di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Inspektorat, termasuk mengevaluasi Kepala Inspektorat apabila dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kelalaian dalam sistem pengawasan internal sehingga dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai yang besar tidak dapat dicegah, maka sudah sewajarnya dilakukan evaluasi terhadap Kepala Inspektorat, bahkan bila diperlukan dilakukan penonaktifan dari jabatan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, katanya.
Di akhir pernyataannya, KASTA NTB DPD Lombok Barat menyatakan mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.