Lombok Barat – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat dan penanganan perkara yang turut menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menjadi sorotan berbagai kalangan. Ketua KASTA NTB DPD Lombok Barat, Tantowi Jauhari, menyayangkan peristiwa tersebut dan mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Inspektorat maupun DPRD Kabupaten Lombok Barat.Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Masyarakat berhak bertanya, selama ini apa yang dikerjakan oleh badan pengawas internal maupun fungsi pengawasan legislatif sehingga dugaan praktik seperti ini bisa terjadi, ujar Tantowi
Menurutnya, Inspektorat seharusnya tidak hanya berfokus melakukan audit terhadap pemerintah desa, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh perangkat daerah.Inspektorat jangan hanya menjadi alat pukul kekuasaan untuk mengaudit pemerintahan desa saja. Pengawasan harus dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa tebang pilih terhadap seluruh penyelenggara pemerintahan daerah," tegasnya.
Tantowi juga meminta kepemimpinan baru di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Inspektorat, termasuk mengevaluasi Kepala Inspektorat apabila dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kelalaian dalam sistem pengawasan internal sehingga dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai yang besar tidak dapat dicegah, maka sudah sewajarnya dilakukan evaluasi terhadap Kepala Inspektorat, bahkan bila diperlukan dilakukan penonaktifan dari jabatan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, katanya.
Di akhir pernyataannya, KASTA NTB DPD Lombok Barat menyatakan mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.